HUMAS RSPOLRI
Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Mengadakan Survey internal dan eksternal mengenai kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh pihak ke tiga PT. MITRA AMELIORASI SINERGI yang menjadi latarbelakang dilakukan survey adalah Salah satu faktor utama untuk mewujudkan instansi yang baik (good governance) dengan upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Penyelenggara Pelayanan Publik khususnya Rumah Sakit dalam hal ini yang menurut standar akreditasi tahun 2022 wajib memberikan kualitas pelayanan yang berdasarkan pada keselamatan pasien, maka penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. Survey dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan pelanggan yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat pelanggan yang memperoleh pelayanan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.