ADMISI

INFORMASI GENERAL CONSENT PELAYANAN KESEHATAN

Persetujuan Untuk Perawatan dan Pengobatan
-
  • ◉ Anda menyetujui perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri sebagai pasien rawat jalan atau Rawat Inap.
  • ◉ Pengobatan melibatkan pemeriksaan x-ray/radiologi, tes darah, perawatan rutin, prosedur seperti infus/suntikan, dan evaluasi (wawancara dan pemeriksaan fisik).
  • ◉ Persetujuan tidak termasuk tindakan invasif (misalnya, operasi) atau tindakan berisiko tinggi.
  • ◉ Jika Anda memutuskan untuk menghentikan perawatan, Anda menyadari bahwa rumah sakit atau dokter tidak bertanggung jawab atas hasil yang merugikan.
Kewajiban Pasien
+
Hak Pasien
+