◉ Anda menyetujui perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri sebagai pasien rawat jalan atau Rawat Inap.
◉ Pengobatan melibatkan pemeriksaan x-ray/radiologi, tes darah, perawatan rutin, prosedur seperti infus/suntikan, dan evaluasi (wawancara dan pemeriksaan fisik).
◉ Persetujuan tidak termasuk tindakan invasif (misalnya, operasi) atau tindakan berisiko tinggi.
◉ Jika Anda memutuskan untuk menghentikan perawatan, Anda menyadari bahwa rumah sakit atau dokter tidak bertanggung jawab atas hasil yang merugikan.
Kewajiban Pasien
+
◉ Menggunaka Fasilitas Rumah sakit Secara betanggung jawab.
◉ menghormati hak pasien yang lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas rumah sakit.
◉ memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan pasien.
◉ mematuhi rencana terapi yang telah diberikan tenaga kesehatan rumah sakit.
◉ menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya menolak rencana kesehatan dan tidak mematuhi petunjuk yang diberikan tenaga kesehatan.
Hak Pasien
+
◉ Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
◉ memperoleh layanan bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku.
◉ memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar darikerugian fisik.
◉ mengajukan pengaduan akan kualitas playnana yang di dapatkan
◉ memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya sesuai peraturan yang berlaku di rumah sakit.
◉ mendapatkan kerahasiaan privasi penyakit yang di derita pasien termasuk data-data medis pasien
◉ menerima konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat izin praktik baik di dalam maupun luar rumah sakit.
◉ memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di derita.